Pandangan Majlis Tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tentang Tindakan Euthanasia Dalam Pendidikan Waris Islam

Abstract
Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Yang pengumpulan datanya dilakukan melalui kajian dari berbagai literatur dan juga dari berbagai pendapat majlis tarjih Muhammadiyah Kalimantan Tengah. Setelah pengumpulan dan pengolahan data, kemudian dilakukan analisis kualitatif. Penelitian yang ada dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bagian sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma kaidah, dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Serta tempat penelitian adalah di Majlis Tarjih Muhammadiyah Palangkaraya. Kesimpulan dalam penelitian ini menurut analisis peneliti Majlis Tarjih Muhammadiyah Palangkaraya tidak memberikan putusan tetapi mereka memberikan pandangan terhadap tindakan eutanasia ditinjau dari hukum waris Islam memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Mereka bersepakat hukum umum euthanasia (Aktif) adalah haram apapun alasanya. 2. Pelaku euthanasia tidak mendapatkan harta waris dari orang yang dibunuh. 3. Eeuthanasia (pasif) hukumnya boleh. 4. Mereka berselisih pendapat tentang bagaimana hukum orang yang membunuh si yang terbunuh yang mendapat maaf dari keluarga dengan bersedia membayar fidyad (Denda) apakah mendapat warisan atau tidak.