Abstract
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Bila suatu perkawinan tidak dicatat maka perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, begitu juga sebagai akibat yang timbul dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ini, maka pencatatan perkawinan dilakukan oleh 2 (dua) instansi pemerintah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi mereka yang bukan beragama Islam. Pentingnya pencatatan perkawinan bagi keabsahan perkawinan, melindungi warga negara dalam membina keluarga, memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum bagi suami istri dan anak-anak, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris dan sebagainya