Abstract
Interfaith marriage remains a controversial topic forbidden under the MUI (Indonesian Ulema Council) fatwa. However, Hamka claimed in Tafsir al-Azhar that marriage between Muslim men and women from the people of the Bible is permitted. This claim raises the question of whether the law regarding interreligious marriage in the Compilation of Islamic Law is consistent with the Indonesian insight interpretation. This study aims to determine the relationship between interfaith marriage law in the Compilation of Islamic Law and the Indonesian insight interpretation of verses related to interfaith marriages. The research approach employed is qualitative content analysis employing a literature study to conclude that, first, the position of the Compilation of Islamic Law in the hierarchy of Indonesian laws and regulations is poor from a legal standpoint. Second, the rule prohibiting the marriage of women from the people of the Bible must be reconsidered because the existing reasons and local interpretations all state that it is permissible. Keywords: Indonesian insight interpretation; Interfaith marriage; The Compilation of Islamic Law. Abstrak Pernikahan beda agama merupakan hal yang masih tabu, fatwa MUI pun melarangnya. Namun menariknya Hamka dalam Tafsir al-Azharnya menyatakan bahwa pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlulkitab itu diperbolehkan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah hukum pernikahan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam berkesesuaian dengan penafsiran tafsir nusantara? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana korelasi hukum pernikahan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam dengan penafsiran tafsir-tafsir Nusantara terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat analisis konten dengan menggunakan kajian pustaka menyimpulkan bahwa, Pertama: kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia lemah secara hukum. Kedua: hukum menikahi perempuan ahlulkitab perlu dikaji kembali pelarangannya dikarenakan dalil-dalil yang ada beserta tafsir-tafsir Nusantara semua menyatakan boleh. Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam; Pernikahan Beda Agama; Tafsir Nusantara.