Abstract
Pengukuran indeks ini merupakan amanat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 8 tahun 2019. Secara umum, manfaat Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi setiap Kementerian/Lembaga adalah (1) Sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN, (2) Sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional, dan (3) sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan public. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks profesionalisme ASN Pusdiklat tenaga Administrasi tahun 2020 adalah (86,84) berada dalam level “tinggi”. Indeks tertinggi adalah jabatan fungsional yaitu (92.49), jabatan struktural adalah (87,2) dan yang terendah adalah jabatan pelaksana (80,66) Keywords: Indeks; Profesionalitas; ASN