PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGEHAHAN ANAK LUAR KAWIN

Abstract
Pertimbangan yang dirumuskan oleh majelis hakim dalam putusan nomor 5151/Pdt.G/2012/PA,Kab.Mlg adalah pada kebenaran formil yaitu sebatas kebenaran yang sesuai dengan formalitas yang diatur oleh hukum tidak pada mencari kebenaran materiil atau kebenaran hakiki berlandaskan keyakinan hati nurani. Masih ada langkah-langkah yang perlu diambil oleh majelis hakim untuk menentukan mana pihak yang kalah dan mana yang harus dimenangkankan dalam kasus ini diantaranya dengan menggunakan sumpah.Kata kunci: keyakinan hakim, pertimbangan, pengesahan, anak The considerations formulated by the panel of judges in the decision number 5151 / Pdt.G / 2012 / PA, Kab.Mlg are on the formal truth that is limited to the truth in accordance with the formalities regulated by law not on seeking material truth or the ultimate truth based on the conviction of conscience. There are still steps to be taken by the panel of judges to decide which party to lose and which to be won in this case by using oath.Keywords: judge's confidence, consideration, endorsement, child