Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak Asasi

Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1. Untuk itu, negara memiliki tanggungjawab dalam menjamin terpenuhinya hak tersebut. Isu yang diangkat dalam tulisan ini adalah terkait dengan kebakaran hutan yang berimbas kepada terlanggarnya hak untuk mendapatkan jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat karena asap dari pembakaran hutan tersebut memiliki dampak yang buruk bagi manusia, terlebih apabila disebabkan oleh faktor manusia. Untuk itu, perlu diperhatikan bagaimana hukum mengatur dan tanggungjawab negara ketika terjadi perbuatan pembakaran hutan yang disebabkan faktor manusia dikaitkan dengan pandangan HAM. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalis bahan-bahan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil dari penulisan menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran hutan yang berdampak pada kebakaran hutan secara luas merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap terpenuhinya hak tersebut dengan cara menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan melakukan upaya pemulihan bagi masyarakat yang terdampak atas kebakaran hutan tersbut.