Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila

Abstract
Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, adalah mencakup Sila Ketuhanan yang maha Esa yang memaknai bangsa Indonesia sebagai mahluk ciptaan Tuhan, mengakui manusia harus diperlakukan sama di hadapan Tuhan. Nilai persamaan diturunkan bahwa Polri harus memperlakukan setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law). Konsep “beradab” mensyaratkan Polri harus menghargai Hak Asasi Manusia. Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan