ATURAN PEMANFAATAN MANGROVE SEBAGAI BAHAN BAKU ARANG OLEH MASYARAKAT DI BATU AMPAR, KALIMANTAN BARAT

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji substansi peraturan yang digunakan dalam pemanfaatan mangrove sebagai bahan baku arang oleh masyarakat di Batu Ampar, Kalimantan Barat. Analisis terhadap peraturan yang terkait dengan pemanfaatan mangrove sebagai bahan baku arang oleh masyarakat menggunakan pendekatan konsep rule in use Ostrom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing aturan pada rule in form dan rule in use tidak bersesuaian satu sama lain (incompatibility). Hal ini disebabkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak pelaksana dinilai belum mampu merealisasikan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada kawasan hutan produksi yang telah disediakan serta rumitnya aturan dalam mengurus ijin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi masyarakat