Abstract
Pembangunan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di indonesia selama ini sering mendapat kritik karena selalu menekankan pada segi fisik, dan dianggap kurang memperhatikan sisi pembangunan pranata aturan lalu lintas dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada diri aparatur pemerintah bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jembatan timbang belum berperan dengan baiksaat ini, tapi bukan berati keberadaanya tidak diperlukan ataupun dihapuskan. Upaya penanganan yang perlu dilakukan saat ini adalah usaha penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum untuk pelanggar muatan yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pelanggaran kelebihan muatan, kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pengukuran muatan dan upaya mengatasi kendala tersebut di area jembatan timbang Kabupaten Blora. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum terhadap pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang Kabupaten Blora antara lain apabila ada kelebihan muatan barang di jembatan timbang Sambong Blora kurang atau sama dengan 5 %, maka pihak petugas jembatan timbang Sambong Blora masih memberikan toleransi dan tidak dianggap melakukan pelanggaran, sedangkan apabila ada kelebihan muatan barang diatas 5% di jembatan timbang Sambong Blora maka termasuk pelanggaran dan dihitung sesuai kategori yang diberlakukan di Jembatan Timbang Sambong Blora. Terdapat kendala dalam pelaksanaan pengawasan kelebihan muatan di area jembatan timbang Kabupaten Blora, antara lain Masih banyaknya pengemudi atau pengusaha angkutan muatan barang yang belum sadar hukum (kesadaran hukum para pengemudi yang masih rendah untuk mentaati peraturan kelebihan muatan). Terkait dengan infrastruktur timbangan, diiperlukan upaya revitalisasi infrastruktur gudang atau lahan kosong di sekitar jembatan timbang yang ada.