Abstract
Artikel ini telah diuji dan dipertanggungjawabkan dalam seminar ujian tutup oleh penulis. Urgensi informasi terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna e-Toll Card dalam penggunaannya di jalan tol dan informasi bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara pihak konsumen dan pihak penerbit e-Toll Card dibutuhkan sebagai referensi para penstudi dan pengemban ilmu hukum.DAFTAR PUSTAKAAl-Quran Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Bandung : Nusa MediaAhmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Rajagrafindo PersadaAz. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit MediaBramantyo Djohanputro, 2008, Manajemen risiko korporat, Jakarta: PPMCelina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar GrafikaC. Tantri D. dan Sulastri, 1995, Gerakan Organisasi Konsumen, Seri Panduan Konsumen, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-The Asia FoundationErman Rajagukguk, dkk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: CV Mandar MajuFrans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media GroupJimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, . jakarta: Visi MediaMariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen Dan Tanggungjawab Produk, Jakarta: Panta ReiNurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rajawali Pers Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Percetakan M2 Print, Edisi KhususR. Serfianto, dkk, 2012, Untung Dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit, & Uang Elektronik, Jakarta: Visi MediaSatjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya BaktiSatijipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: GrasindoSoerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press)Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan singkat, Jakarta: Rajawali Pers Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT. Raja GrafindoTakdir Rahmadi, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers Zainuddin Ali, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar GrafikaZulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana prenada media groupAssaad, A. Istiqlal. (2017). Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Studi Tentang Pidana Mati). Makassar: Al Ishlah Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 19 No. 01Aswari, A. (2017). Sibernetika, Teknologi Siber Dan Kebutuhan Hukum. Palu: Jurnal Ilmiah FH Universitas Muhammadiyah Palu, Vol. 3. No. 2Aswari, A., Pasamai, S., Qomar, N., & Abbas, I. (2017). Legal Security On Cellphone Trading Through Electronic Media In Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 181-187.Azis, D. E. P., & Nurhaedah, N. (2018). Juridical Review The Implementation of Oral Agreement is associated with the Law of Treaties and Law Number 8 Year 1999 concerning Consumer Protection. Substantive Justice International Journal of Law, 1(1), 56-64.Buana, A. P., Aswari, A., Said, M. F., & Arifin, M. Y. R. (2018). Responsibility Parking Service Business to The Protection Of Consumer Of The Parking Services in Makassar. Substantive Justice International Journal of Law, 1(1), 23-32.Haikal Ramadhan, Aminah, Suradi, (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/Pbi/2014 Tentang Uang Elektronik (E-Money),Semarang: Diponegoro Law Review, vol.5 No. 2 Kapindha, Ros Angesti anas. Dwi M., S., Febrina, W. Rizky. (2014). Efektivitas Dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Surakarta: Jurnal Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.Nurhaedah, N. (2015). Analisis Hukum Terhadap Asuransi Kendaraan Bermotor Bagi Pemilik Kendaraan Sebagai Tertanggung. PLENO JURE, 4(5), 28-41.Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur Laumuri, 2016: Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Uang Elektronik (Electronic Money) Pada Bank Dalam Melakukan Transaksi Pembayaran Non Tunai, Denpasar: Universitas Udayana