Abstract
Transisi politik di Indonesia sejak Reformasi 1998 berimplikasi pada penegakkan nilai-nilaiHak Asasi Manusia, dengan fokus kajian pada bagaimana mencari konsep keadilan transisional yang tepat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM pada masa lalu. Mahkamah Konstitusi berperan untuk mengawal konsep yang terbentuk agar sesuai dengan cita konstitusi Indonesia. Peran ini semakin terasa besar karena dalam era reformasi, salah satu kesulitan penyelesaian perkara pelanggaran HAM adalah penegakkan keadilan yang harus menggunakan perangkat warisan Orde Baru yang dikenal korup dan berpraktek curang. Hilangnya kepercayaan publik akan imparsialitas Mahkamah Agung membuat Mahkamah Konstitusi bagaikan "dewi penolong" dalam menegakkan nilai-nilai HAM secara adil berdasarkan UUD 1945.