Abstract
Aceh mulai zaman dahulu telah membuktikan bahwa para ulama mendapatkan tempat yang tinggi di hati masyarakat. Dalam Qanun al Asy lembaga ulama merupakan lembaga tertinggi di Aceh yang dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil dan dibantu oleh empat orang Syaikh Islam yaituMufti Mazhab Syafi’iy, Mufti Mazhab Hanafy, Mufti Mazhab Maliky serta Mufti Mazhab Hambaly. MPU Aceh lahir dengan diawali jalan yang terjal dan berliku hingga diadakan musyawarah besar para ulama se Aceh pada akhir Juni 2001.MPU Aceh mempunyai legality yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dan sangat independen, dan bermitra dengan Pemerintah Aceh dan DPRA. Salah satu tugas MPU adalah melakukan penelitian atau melakukan penerjemahan dan menerbitkan atau istinbath hukumyang kemudian melakukan dokumentasi terhadap naskah-naskah yang berhubungan dengan syari'at Islam dan memfatwakan permasalahan atau peristiwa yang belum ada ketetapan hukumnya dan fatwa tersebut menjadi pijakan dan dasar bagi pemerintah untuk mentetapkan hukumnya dengan melihat kepada dalil-dalil alqur’an, hadis, ijma’ dan qiyas, selanjutnya merujuk kepada qawaid fiqhiyyah dan pendapat para ulama yang mu’tabarah.