Abstract
Permukiman kumuh merupakan suatu permasalahan terutama di kawasan perkotaan. Penanganan yang telah dilakukan salah satunya yaitu penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berbasis kawasan atau disingkat sebagai PLP2K-BK. Pada arahan penanganan program penanganan PLP2K-BK dilaksanakan pada tahun 2010, sementara bila diselaraskan dengan target departemen pekerjaan umum pada tahun 2020 Indonesia terbebas dari permasalahan permukiman kumuh. Permukiman lainnya memiliki kesesuaian sebagai kawasan permukiman dengan tingkat kepadatan tinggi lebih dari 126 unit/ha merupakan permukiman dengan tidak memiliki kondisi layak huni seperti tidak memiliki keteraturan bangunan, kondisi jalan lingkungan buruk, tidak adanya pengelolaan air limbah, dan lain-lain. Permasalahan tersebut seharusnya menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan wilayah dan kota, karena perlu adanya penelitian mengenai evaluasi terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh. selain itu perlu diketahui arahan kebijakan, kondisi eksisting permukiman kumuh, dan kemudian dilakukan perbandingan menghasilkan Gap dari kondisi eksisting dengan arahan seharusnya.