PELAYANAN SYARIAH LINKAJA PADA EKOSISTEM KEISLAMAN DI KOTA CIREBON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract
Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah yaitu ekosistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid serta digitalisasi pesantren dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Melihat mayoritas masyarakatnya beraga Islam, dan terdapat banyak lembaga keagamaan membuat Kota Cirebon menjadi sasaran perluasan Layanan Syariah LinkAja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasai kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Transaksi melalui Layanan Syariah LinkAja khususnya di Kota Cirebon tentu diperbolehkan apabila menggunakan prinsip syariah. Akad qardh adalah yang paling mendekati dalam top-up LinkAja Syariah. Layanan Syariah LinkAja menggunakan akad qardh yaitu customer LinkAja Syariah memberikan kepada pihak LinkAja Syariah dalam hal ini disebut top-up dan pihak LinkAja Syariah tidak mempergunakan uang tersebut, hanya menyimpan dan dapat dikembalikan ke customer kapan saja dalam bentuk yang sama.Kata Kunci: Layanan Syariah LinkAja, Ekosistem Keislaman, dan Hukum Islam