Abstract
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian dalam e-commerce oleh anak dibawah umur dan konsekuensi hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan spesifikasi deskriptif analistis, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli online dapat dikatakan tetap sah walaupun tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu kecakapan, namun memiliki konsekuensi hukum yaitu perjanjian transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur dapat dibatalkan secara sepihak dan harus diputuskan oleh hakim.