Abstract
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sumber daya perikanan sehingga dapat mengangkat penyidik di lingkungan kementeriannya. Keberadaan penyidik yang lebih dari satu instansi diharapkan mampu mengatasi tindak pidana di bidang perikanan. Kalimat dalam rumusan pasal 73 ayat (1) Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan bersifat kumulatif atau alternatif karena menggunakan kata dan / atau sehingga tidak dapat diterima karena dapat saja diartikan ketiga-tiganya atau salah penyidik. Di sisi lain pihak berwenang dari instansi tersebut berdasarkan fakta atribusi mengingat instansi penyidik berdiri sendiri-sendiri dengan aturannya sendiri. Secara regulasi hal demikian dapat berdampak pada ketidakefektifan dalam penegakan hukum di bidang perikanan.Kata kunci: Penyidikan, P PNS Perikanan, SPP