Abstract
Artikel ini bertujuan mengkaji penerapan konsep penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Penyalahgunaan keadaan merupakan doktrin yang banyak dikembangkan oleh hakim di pengadilan dalam perkara-perkara yang mana kedudukan kedua belah pihak yang bersengketa tidak setara. Karena kedudukan pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja tidak setara, maka karena terdapat potensi besar terjadinya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif, dengan metode kualitatif untuk analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah beberapa kali menangani kasus terkait dengan ajaran penyalahgunaan keadaan. Penulis menganalisis satu putusan secara spesifik, yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 59/G/2014/PHI.PN.BDG, yang di dalamnya majelis hakim menjadikan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.