Pengukuran Pihak Ketiga Pasca Asas Contradictoire Delimitatie di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan

Abstract
Complete Systematic Land Registration is a program which taken by the government in providing legal certainty in the field of land in Indonesia. PTSL activities at Sidoarjo Regency and Pasuruan Regency Land Office are carried out with third parties. Before starting the measurement, it is necessary to carry out the contradictoire delimitatie principle to ensure legal certainty of ownership of land rights. The research used a qualitative method with a descriptive approach. The data analysis carried out by compiling logically proportional statements to answer research questions. Problem analysis is carried out by making a description based on premier data and secondary data obtained through interviews and observations of implementation. The results of the research showed that the implementation of the contradictoire delimitatie principle is broadly following PP. No. 24 of 1997 and PMNA KaBPN No. 3 of 1997. The results of the study also showed that there were obstacles in the implementation of the contradictoire delimitatie principle, such as the third parties were not following technical guidelines No. 01 / JUKNIS-300/1/2018 annex 10 in the making of measurement drawings. Quality control is needed to improve the quality of work and results of third party products and minimize land problems in the future.Keywords: principle of contradictoire delimitation, third party. Intisari : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia. Kegiatan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan dilaksanakan bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang sebelumnya melalui tahapan asas contradictoire delimitatie untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik analisa yang dilakukan yaitu dengan menyusun pernyataan-pernyataan proposional secara logis untuk menjawab pertanyaan penelitian. Analisa permasalahan dilakukan dengan membuat uraian berdasarkan data premier dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara serta observasi langsung terhadap pelaksanaan kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas contradictoire delimitatie secara garis besar telah sesuai dengan PP. No. 24 Tahun 1997 dan PMNA KaBPN No. 3 Tahun 1997. Dalam pelaksanaanya terdapat hambatan yakni pembuatan Gambar Ukur oleh Pihak Ketiga tidak sesuai dengan pedoman JUKNIS No. 01/JUKNIS-300/1/2018 lampiran 10. Sehingga diperlukan pengawasan kendali mutu terkait pekerjaan dan hasil produk dari Pihak Ketiga agar kedepannya hasil pekerjaan yang dihasilkan lebih baik dan tidak menjadi permasalahan pertanahan dikemudian hari.Kata Kunci : asas contradictoire delimitatie, pihak ketiga.