Abstract
Pengertian kewarganegaraanBAB IPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAHPENGEMBANGAN KEPRIBADIANA. PENDAHULUANKeberadaan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui: (1) Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. (2) Kepmendiknas No.045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pegembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelmpok program studi. (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi,menetapkan status dan beban studi kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian. Bahwasannya beban studi untuk Mata Kuliah Pendidikan Agama, Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks. Berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh gambaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK karena PKn merupakan bagian kelompok MPK. Pertanyaan yang muncul di sini yaitu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diposisikan sebagai MPK ? Apa urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagi MPK? MPK adalah suatu program pendidikan nilai yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa, bertujuan membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Iriyanto Ws, 2005:2 ).Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian termasuk Pendidikan Kewarganegaraan yang termuat dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi tahun akademik 2002-2003 dirancang berbasis kompetensi. Secara umum Kurikulum Berbasis Kompetensi selalu menekankan kejelasan hasil didik sebagai seorang yang memiliki kemampuan dalam hal; (1) Menguasai ilmu dan ketrampilan tertentu; (2) Menguasai penerapan ilmu dan ketrampilan dalam bentuk kekaryaan; (3) Menguasai sikap berkarya secara profesional; (4) Menguasai hakikat dan kemampuan dalam berkehidupan bermasyarakat Keempat kompetensi program pembelajaran KBK tersebut di atas dikembangkan dengan menempatkan MPK sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, yaitu sebagai pedoman dan dasar kekaryaan. Seorang lulusan pendidikan tinggi diharapkan mampu menerapkan bekal pendidikannya sebagai cara-cara penemuan, pisau analisis (a method of inquiry) dalam memerankan dirinya sebagai pencerah masyarakat, kehidupan berbangsa danbernegara (Hamdan Mansoer, 2004: 5).1. Latar Belakang Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraana. Perubahan Pendidikan ke Masa DepanDalam Konferensi Menteri Pendidikan Negara-negar berpendudukbesar di New Delhi tahun 1996, menyepakati bahwa pendidikan AbadXXI harus berperan aktif dalam hal; (1) Mempersiapkan pribadi sebagaiwarga negara dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab; (2)Menanamkan dasar pembangunan berkelanjutan (sustainabledevelopment) bagi kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan