Abstract
Pengguna narkotika dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara, antara lain sebagai pecandu narkotika dan korban kecanduan narkotika. Pengguna dan penyalahguna naltrexone didefinisikan sebagai mereka yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika sampai-sampai menjadi tergantung secara fisik dan psikis pada obat-obatan yang digunakannya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan sumber data sekunder, yaitu data yang berkaitan langsung dengan masalah yang diteliti, dan yang terdiri dari sejumlah data yang diperoleh dari buku-buku kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti temuan penelitian, penulis sampai pada kesimpulan bahwa pertimbangan hukum adalah penyalahguna narkoba harus menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selain hukuman penjara. Untuk berintegrasi kembali ke masyarakat, karakter dan moral seseorang harus diperiksa. Bagi pecandu narkoba, rehabilitasi sosial adalah proses memperkenalkan kembali mereka ke masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya. Rehabilitasi sosial juga bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pecandu dan/atau penyalahguna narkoba ke dalam masyarakat dengan memulihkan proses berpikir, emosi, dan perilaku yang menjadi indikator perubahan. memiliki ciri-ciri kepribadian yang normal dan mampu berinteraksi dengan orang lain di lingkungan sosialnya (dalam lingkungan rehabilitasi).