Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Abstract
Karena Pengaturan yang ketat, Kantor urusan Agama (KUA) perlu meminimalisir pelakasanaan pernikaahan usia dini. KUA kecamatan Jetis Kabupaten Bantul telah melakukan usaha yuridis maupun sosiologis berdasakrkan penelitian kualitatif yang dilakukan. Melalui dokumentasi, observasi dan wawancara dengan pegawai KUA dan pegawai kecamatan, kesimpulan tersebut didapat.