TAKING POLICY SERIOUSLY: WHAT SHOULD INDONESIAN GOVERNMENT DO TO STRENGTHEN ACEH TRUTH AND RECONCILIATION COMMISSION?

Abstract
This article discusses three key questions, namely, first, what and how is the development of policies and legal umbrella that can support the Central Government in the implementation of the Aceh TRC? Second, how can the institutional institution of the Aceh TRC and the Human Rights Court as a mechanism of justice strengthen mutual protection of human rights for victims and their families? Third, how to build strong legal relations between state institutions to strengthen the TRC's recommendations regarding reparations? Produced from a research process and focus group discussion, this article encourages a number of legal policy developments that are oriented as a solution to the limited efforts to protect and fulfill victims, especially in relation to reparations and restoration of their rights. Also, emphasizing the legal position of the basic national legal political context is re-associated as a reminder of the marwah of the Helsinki MOU for the future of Aceh. Abstrak: Artikel ini mendiskusikan tiga pertanyaan kunci, yakni pertama, apa dan bagaimana pengembangan kebijakan dan payung hukum yang dapat menjadi dukungan Pemerintah Pusat terhadap pemberlakuan KKR Aceh? Kedua, bagaimana secara institusional kelembagaan KKR Aceh dan Pengadilan HAM sebagai mekanisme keadilan dapat saling memperkuat perlindungan HAM bagi korban dan keluarganya? Ketiga, bagaimana membangun relasi hukum yang kuat antar Lembaga negara untuk memperkuat rekomendasi KKR terkait reparasi? Dihasilkan dari proses riset dan diskusi grup terarah, artikel ini mendorong sejumlah pengembangan kebijakan hukum yang diorientasikan sebagai jalan keluar atas terbatasnya upaya perlindungan dan pemenuhan bagi korban, terutama terkait reparasi dan pemulihan hak-haknya. Serta, menegaskan posisi hukum atas konteks politik hukum nasional yang mendasar dikaitkan kembali sebagai pengingat marwah MOU Helsinki bagi masa depan Aceh. Kata Kunci: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Hukum Hak Asasi Manusia, Kebijakan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh