Abstract
Latar belakang penelitian ini atas adanya upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum persaingan usaha yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini pada kenyataan yang ada tetap menimbulkan beberapa problematika hukum salah satunya yaitu dalam kerangka ekstrateritorial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, di mana penelitian ini meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan peraturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai perkara pengambilalihan saham (akuisisi). Hasil penelitian ini menunjukkan mengenai gambaran pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kerangka ekstrateritorial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Abstract This research is motivated by the government's efforts to enforce business competition law by issuing Law Number 5 of 1999 concerning in Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The existence of Law Number 5 of 1999 on the existing facts still raises several legal problems one of them is the extraterritorial framework. This research uses a normative -juridical approach where this research puts law as a norm building system. The norm system used in this research is based on the law regulation by Law Number 5 of 1999 and the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) ruling on takeover shares (acquisition) case. The conclusion of this research indicates the description of the implementation of business competition law by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in an extraterritorial framework based on the law regulation by Law Number 5 of 1999.