Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan

Abstract
Pemeriksaan suatu perkara pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam suatu proses peradilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) salah satu usaha yakni dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran forensik, Namun sayangnya dilapangan banyak sekali Aparat Penegak Hukum Termasuk Hakim yang tidak memanfaatkan semaksimal mungkin metode yang diperbolehkan oleh Hukum Acara Indonesia untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara Pidana Khususnya Pembunuhan. Artikel ini memberikan kejelasan kedudukan dan pengaruh Alat Bukti Kedokteran Forensik terhadap Pertimbangan Hakim. Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Bahwa Kedudukan keterangan ahli forensik berdiri pada sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, Pada suatu sisi alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan atau Visum et Repertum tetap dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan ahli pada sisi yang lain alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan juga menyentuh alat bukti surat, namun pengambilan keputusan akan sifat dualisme alat bukti keterangan ahli Forensik terletak pada keyakinan hakim dalam membuat putusan. Ilmu kedokteran forensik berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan menimbulkan akibat luka pada tubuh atau yang menimbulkan gangguan kesehatan atau yang menimbulkan matinya seseorang (causal verbend).