Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia

Abstract
The weakness of state administrative law frequently creates opportunities for corruption. This research offers the eradicating corruption effort by strengthening state administrative law to optimize the bureaucracy. The method uses normative legal research, examines statutory law and the role of state administrative law. Various efforts to streghten state administrative law namely, implementing the principles of good governance and a closed system of bureaucracy for the state administrators, such as in carrying out duties and responsibilities; strengthening the law; improving state institutions, integrity, as well as ethics of state administration; building public awareness and participation; and establishing anti-corruption institutions in the regions. Abstrak Penelitian terdahulu telah mengintegrasikan theory of planned behavior dan fraud triangle. Hasil menunjukkan bahwa lemahnya hukum administrasi negara sering menimbulkan peluang terjadinya praktik korupsi. Penelitian ini menawarkan upaya pemberantasan korupsi dengan penguatan hukum administrasi negara melalui optimalisasi birokrasi. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, mengkaji hukum undang-undang dan mendeskripsikan peran dari hukum administrasi negara sebagai alternatif jitu pemberantasan korupsi. Ada berbagai upaya yang harus diaktualisasikan dalam diri birokrasi dengan penguatan hukum administrasi negara yaitu, penerapan prinsip-prinsip good governance dan closed system birokrasi dalam praktik penyelenggaraan negara; menjunjung tinggi asas-asas pemerintahan baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab; penguatan hukum; perbaikan lembaga negara; meningkatkan integritas dan etika penyelenggaraan negara; membentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat; serta pembentukan lembaga anti korupsi di daerah.