Abstract
AbstrakKecamatan dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerinnahan umum dan fungsi penyelenggaraan tugas-tugas yang telah diserahkan oleh Kabupaten Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mengalami hambatan dalam penerapannya berupa kewenangan, kelembagaan, sumber daya manusia dan manajemen kecamatan, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, purposive sampling daerah yang telah diserahkan dan belum diserahkan kewenangannya kepada kecamatan, hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan yang telah diserahkan baik dari walikota dan bupati tidak sepenuhnya diserahkan, kelembagaan atau organisasi kecamatan belum menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia menjadi hambatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas atributif dan delegatif.