ABORSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HINDU

Abstract
Aborsi selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, baik itu hukum nasional maupun hukum agama khususnya hukum agama Hindu. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan- pertentangan antara KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2009 T entang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUH Pidana yang mengatur dan melarang secara tegas aborsi dengan alasan apapun, hukum agama yang ada di Indonesia termasuk hukum agama Hindu melarang keras aborsi tetapi dalam Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2009 T entang Kesehatan memperbolehkan melakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan. Di Indonesia aborsi diatur dalam KUHP, yang digolongkan kedalam kejahatan terhadap nyawa. Perbuatan aborsi ini dilarang karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia, yang menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita. Semua agama yang ada di Indonesia, secara tegas melarang aborsi, khususnya dalam hukum Hindu, aborsi termasuk pelanggaran hukum pidana Hindu (Kantaka Sodhana) yaitu Hukum publik yang memuat peraturan hukum yg mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Kantaka Sodhana mengatur hal yang menyangkut tentang dusta ( kejahatan terhadap nyawa orang lain), corah (kejahatan terhadap harta orang lain) dan paradara (kejahatan terhadap kesopanan atau kesusilaan) serta sanksi yang dijatuhkan kepada yang melanggar. Aborsi dalam Hukum Pidana Hindu termasuk dalam dusta (kejahatan terhadap nyawa orang lain).Hukum agama Hindu sangat melarang tindakan pembunuhan yang dalam ajaran agama Hindu disebut himsa karma. Hukum Hindu mengatur tentang larangan membunuh mahluk hidup seperti binatang, manusia dan termasuk aborsi karena tindakan ini merupakan perbuatan dosa, hal ini tertuang dalam kitab slokantara sloka 17 yang merupakan dosa terbesar (Ati Pitaka). Dalam sloka tersebut menyatakan bahwa yang termasuk dosa terbesar yaitu 1) Merusak tempat-tempat suci (Pura, Masjid, Gereja), 2) Membunuh Brahmana, Pendeta 3) Menggugurkan bayi. Dari penjelasan sloka tersebut menggugurkan kandungan atau aborsi dalam hukum agama Hindu merupakan tindakan dosa terbesar