Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern Terhadap Iklim Persaingan Usaha yang Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kota Semarang

Abstract
Investasi toko modern mempunyai peranan penting terhadap pertumbuhan perekonomian daerah Kota Semarang. Pertumbuhan tingkat investasi toko modern yang tidak terkontrol dan kurang memperhatikan keseimbangan sosial ekonomi dengan pasar tradisional dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat pada perdagangan domestik di Kota Semarang. Penerbitan Peraturan Daerah Kota No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan toko modern. Permasalahan dalam paper ini adalah implementasi Perda No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern dan implikasinya terhadap iklim persaingan usaha yang sehat antara toko modern dan pasar tradisional; serta solusi penataan iklim investasi toko modern yang ideal, demi menciptakan keseimbangan iklim persaingan yang sehat dengan pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan mengkombinasikan regulasi dengan teori-teori interdisipliner. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang dikaji dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Inefektifitas penegakan perda dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: substansi hukum dan ketidaktegasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha minimarket dan budaya hukum pengusaha minimarket yang menganggap prosedur mengurus IUTM sangat rumit dan memerlukan jangka waktu lama. Solusi penataan iklim investasi adalah konsistensi penegakan peraturan investasi di daerah yang bersangkutan. Saran terhadap pembenahan kebijakan penataan toko modern dengan merevisi ketentuan pasal 8 Perda No.1 tahun 2014 , pembenahan pendataan toko modern antar instansi dan penerapan moratorium pendirian minimarket di Kota Semarang.