Abstract
Bali memiliki beberapa ketentuan hukum adat yang telah ada dan berlaku dari masa lampau sebagai sebuah kekayaan yang menjadi pedoman bagi masyarakat Bali dalam berkehidupan. Hukum adat di bali ada beberapa jenis , salah satunya adalah awig-awig. Ketentuan awig-awig dimiliki hampir oleh seluruh organisasi tradisional adat di Bali, salah satunya adalah organisasi sekaa teruna. Isi dari muatan awig-awig tidak dapat terlepas dari nilai kearifan lokal Bali yang dihormati salah satunya Tri Hita Karana, yang meliputi, parhyangan, pawongan dan palemahan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menunjukkan bahwa konsep pawongan yang menjadi bagian dari Tri Hita Karana mampu diaplikasikan di dalam materi awig –awig dan menjadi bagian penting di dalam menjelaskan hubungan hak dan kewajiban anggota sekaa teruna. Dari analisis yang dilakukan tatanan hukum adat di Bali ada dalam berbagai bentuk seperti awig, awig, perarem, eka eli kita, dan lainnya. Konsep Tri Hita Karana ada dalam bentuk hubungan parhyangan, pawongan dan palemahan. Di dalam penyusunan Awig-Awig Sekaa Teruna Canthi Graha menggunakan Konsep pawongan sebagai dasar pemenuhan hak dan kewajiban yang dimasukkan di dalam ketentuan swadarma tata pawongan serta olih-olihan sekaa teruna.