PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN PRODUK FARMASI ATAS PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH (GOVERNMENT USE)
Open Access
- 30 April 2021
- journal article
- Published by Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP) in Masalah-Masalah Hukum
- Vol. 50 (2), 196-208
- https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.196-208
Abstract
Setiap pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri invensi atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. Dalam kebutuhan yang sangat mendesak untuk memenuhi kepentingan kesehatan masyarakat, pelaksanaan paten produk farmasi dapat dilakukan oleh pemerintah (government use). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah dan pelindungan hukum pemegang paten produk farmasi atas pelaksanaan paten oleh pemerintah. Metode penelitian artikel berdasarkan pendekatan yuridis normatif dari berbagai bahan hukum melalui studi kepustakaan. Pelaksanaan paten produk farmasi oleh pemerintah dapat dilakukan tanpa seizin pemegang paten dalam kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pemegang paten produk farmasi memperoleh pelindungan hukum untuk menjamin pelaksanaan hak eksklusif pemegang paten dan pembayaran kompensasi selama pelaksanaan paten oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.Keywords
This publication has 3 references indexed in Scilit:
- Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di IndonesiaJURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 2019
- LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATENJurnal Sosial Humaniora, 2015
- The politics behind the implementation of the WTO Paragraph 6 Decision in Canada to increase global drug accessGlobalization and Health, 2012