Model Harmonisasi Hubungan Wewenang Antara Kepala Desa dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa

Abstract
Sumberdaya aparatur desa sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan dan penatalaksanaan pemerintahan desa. Sumberdaya aparatur penyelenggara pemerintahan desa merupakan aspek fundamental khususnya berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan peraturan desa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam penatalaksanaan peraturan desa tersebut tidak multitafsir dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada diatasnya.Desa sebagai daerah otonom yang secara mandiri membentuk peraturannya sendiri guna penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian hendaknya dalam perumusan peraturan desa harus sesuai dengan asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Sasaran yang ingin dicapai diantaranya untuk memberikan pemecahan masalah (problem solving) secara ilmiah terhadap masalah dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparatur desa dalam menyusun peraturan desa. Hal ini bertujuan agar penyusunan peraturan desa sesuai dengan asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik sekaligus sebagai aspek kebijakan (policy) yang ditujukan kepada pemerintah Kabupaten. Aspek ini merupakan suatu rekomendasi ilmiah yang disusun berdasarkan penelitian normatif sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang pedoman penyusunan dan mekanisme penyusunan peraturan desa. Pedoman ini dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten.