Abstract
Pemilihan umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan sekali dalam lima tahun termasuk juga dalam hal ini pemilihan kepala daerah (Pilkada), memilih merupakan hak asasi yang mesti dilindungi sebagai hak dasar warga negara. Syarat untuk memilih dalam perkembangannya mengalami perluasan makna demi dapat menggunakan hak politik berupa memilih dan dipilih, pada awalnya syarat memilih menunjukkan surat undangan memilih, dengan putusan Mahkamah Konstitusi cukup menunjukkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), timbul permasalahan ketika proses penerbitan KTP bermasalah, namun penggunaan KTP sebagai dasar identitas untuk memilih, maka terbitlah ketentuan penggunaan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang belum selesai. Metode penelitian ini mengunakan penelitian yuridis sosiologis yang berlokasi di Kota Pekanbaru. Hasil Penelitian yaitu penggunaan surat keterangan sebagai pengganti KTP didapatkan jumlah yang cukup besar saat Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2017 dan surat keterangan yang digunakan sebagai pengganti KTP diberikan tidak melampirkan foto sebagaimana yang terdapat didalam KTP yang berpotensi menimbulkan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada.