ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN ADMINISTRASI PUBLIK DI INDONESIA

Abstract
ABSTRAK Bentuk dari aspek hukum dalam pelaksanaan administrasi publik di Indonesia adalah kebijakan publik dapat ditinjau tidak hanya secara sosial, politik dan ekonomi tetapi juga yuridis (perundang-undangan). Tujuannya agar penyusunan kebijakan tidak sembarangan atau benar-benar mempertimbangkan dalam menyusun kebijakan akan tidak dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang melanggar kewenangan atau mengacuhkan kepentingan publik. Fungsi pemerintah dalam membuat kebijakan dibidang hukum adminstrasi publik yaitu fungsi regeling, membuat produk hukum tertulis yang berisikan materi daya ikat terhadap sebagian atau seluruh penduduk wilayah Negara dan fungsi beschikking, produk hukum yang berupa penetapan yang dibuat oleh pejabat tata usaha Negara. Kata kunci: Aspek Hukum, Administrasi Publik, Pemerintahan. ABSTRACT The form of the legal aspect in the implementation of public administration in Indonesia is that public policy can be reviewed not only socially, politically and economically but also juridically (legislation). The aim is that the formulation of policies is not carelessly or truly considerate in formulating policies that will not be considered as having arbitrarily violated authority or ignored the public interest.The function of the government in making policies in the field of public administration law is the function of regeling, making written legal products containing material binding power to part or all of the population of the State territory and the beschikking function, legal products in the form of decisions made by state administrative officials.