Abstract
Isu ketenagakerjaan merupakan salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian baik di tingkat nasional maupun di dunia internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja/karyawan dengan PT. SDIC Papua Indonesia Cement Manokwari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan dengan mengkaji dan menganalisis beberapa undang-undang yang berkaitan dan relevan dengan isu penelitian pada tataran praktis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja antara karyawan dengan PT. SDIC Papua Indonesia Cement Manokwari pada dasarnya merupakan kesepakatan pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja, namun demikian kedudukan yang tidak berimbang secara ekonomis, mengakibatkan kesepakatan berjalan satu arah dimana perusahaan lebih dominan dalam menentukan isi kontrak, sehingga asas kebebasan berkontrak kurang terpenuhi. Pelaksanaan perjanjian antara pekerja/karyawan dengan PT. SDIC Papua Indonesia Cement Manokwari dalam memperoleh hak-hak dasar Pengupahan kurang terimplementasi dengan baik.