Problematika Kebijakan Pembebasan Narapidana sebagai Upaya Penanggulangan COVID-19 di Indonesia

Abstract
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang telah melebihi kapasitas (overcrowded) menjadi kekhawatiran pemerintah akan penularan COVID-19 di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji problematika kebijakan pembebasan narapidana sebagai bentuk upaya penanggulangan COVID-19. Spesifikasi pada penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan yang telah “overcrowded” adalah dengan mengambil kebijakan pembebasan narapidana melalui jalur asimilasi dan hak integrasi. Namun, kebijakan ini tidak lepas dari adanya problematika yang hadir di tengah-tengah masyarakat, seperti pengulangan kembali tindak pidana yang dilakukan oleh mantan narapidana yang telah dibebaskan berdasarkan kebijakan ini. Kata Kunci: COVID-19; Indonesia; Kebijakan; Pembebasan Narapidana. Abstract The condition of correctional institutions in Indonesia that has exceeded capacity (overcrowded) is a concern of the government about the transmission of COVID-19 in it. This research aims to identify and examine the problem of prisoner release policies as a form of an effort to tackle COVID-19. The specification in this research is descriptive with the type of normative legal research. This study uses secondary data that obtained through library research as a data collection technique, then analyzed with qualitative method. The results of study indicate that the government's effort to tackle COVID-19 in prisons that have been "overcrowded" is to adopt a policy of releasing prisoners through assimilation and integration rights. However, this policy cannot be separated from the problems that exist amid society, such as the repetition of criminal acts committed by ex-convicts who have been released under this policy.