Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan

Abstract
Perkembangan ekonomi saat ini di barengi dengan “perkembangan teknologi yang semakin maju di Indonesia sebagai dampak dari pembangunan menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya di bidang pertambangan. Maraknya tindak pidana pertambangan di Indonesia saat ini, maka artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pertambangan berdasarkan hukum positif saat ini dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang ideal dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil dan pembahasan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan yaitu berdasarkan UU Minerba yang merupakan wujud pelaksanaan tahap fomulasi/penetapan pidana oleh pembentuk Undang-Undang. Kebijakan hukum pidana yang ideal dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan di masa yang akan datang harus melihat pentingnya pengaturan penegasan mengenai kualifikasi yuridis, ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana atau recidive, pertanggung jawaban korporasi, jenis sanksi pidana berupa sanksi pidana dan tindakan agar ketentuan pidana dalam UU Minerba ini layaklah di nyatakan sebagai seperangkat sarana yang utuh.”