Wewenang Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Eksekutorial Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Abstract
Putusan pengadilan dapat dieksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Secara hukum, pelaksanaan putusan tersebut dilakukan oleh penegak hukum, yakni jaksa yang berada di bawah naungan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun wewenang jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan pada Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya; Pasal 30 ayat (3) huruf (b) Undan-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; serta Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dalam melakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi jaksa harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan serta harus dapat memosisikan kedudukannya sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak mana pun.