Abstract
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat Timur dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan harta kekayaan perkawinan jika ada perjanjian perkawinan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan jika dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis data menggunakanan alisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa ketentuan harta kekayaan perkawinan pada Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama tidak jelas dan kurang adil, karena tidak ada kejelasan mengenai siapa yang menghasilkan harta tersebut apakah hasil kerja suami atau istri, sedangkan ketentuan harta kekayaan perkawinan dalam hukum Islam menyatakan bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal percampuran harta kekayaan antara suami istri, ketentuan hukum Islam ini lebih jelas dan adil.