Abstract
Bangunan tua di Kota Lasem merupakan peninggalan sejarah dari masa Kolonial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan-bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai Bangunan Cagar Budaya jika telah melalui proses pendaftaran dan penilaian hingga pada akhirnya dilakukan penetapan oleh pemerintah sesuai dengan peringkatnya. Kegiatan penilaian terhadap bangunan tua di Kota Lasem yang dinilai memiliki ciri sebagai bangunan cagar budaya harus dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar untuk membuat rekomendasi bagi pemerintah dalam melakukan penetapan sebagai bangunan cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian cagar budaya khususnya dari jenis objek bangunan selama ini telah dilakukan terutama dalam rangka penyusunan rekomendasi untuk penetapan namun tidak diketahui mekanisme penilaian yang diterapkan. Oleh karena itu, penelitian ini mengenalkan mekanisme model penilaian yang menerapkan metode analisis kuantitatif berjenjang dengan faktor pembobot. Metode ini biasa digunakan dalam berbagai penelitian di bidang ilmu eksakta khususnya dalam penilaian evaluasi lahan. Metode ini merupakan adaptasi dari metode analisis spasial yang berbasis pada algoritma. Hasil penilaian dengan model ini akan mampu menyusun formula yang diharapkan serta dapat menghasilkan nilai akhir untuk sebuah objek bangunan agar memperoleh kelas dalam kaitannya dengan rekomendasi untuk penetapan sebagai bangunan cagar budaya. Dalam penelitian ini diajukan empat kelas rekomendasi, yaitu kelas bangunan dengan tidak atau kurang direkomendasikan, kelas bangunan direkomendasikan dengan level cukup, kelas bangunan direkomendasikan dengan level kuat, dan kelas bangunan yang direkomendasikan dengan level mendesak. Keempat level ini berkaitan erat dengan skala prioritas dalam rangkaian kegiatan penetapan sebagai bangunan cagar budaya. Hasil penelitian ini diharapkan akan memperoleh suatu nilai kuantitatif dan terukur secara ilmiah dalam tata cara penilaian bangunan untuk penetapan sebagai bangunan cagar budaya.Old buildings in Lasem City are a historical heritage from the colonial period. Based on Law Number 11 of 2010 on Cultural Heritage, these buildings can be categorized as Cultural Buildings if they have gone through the process of registration and assessment and finally designated by the government according to their rank. The assessment of old buildings in Lasem City which are considered to have the characteristics of a cultural heritage building must be performed first as a basis for making recommendations for the government in making the designation as cultural heritage buildings following applicable laws and regulations. The assessment of cultural heritage, especially from the types of building objects has been performed mainly in the context of preparing recommendations for designation, but the assessment mechanism applied is unknown. Therefore, this research introduces the mechanism of assessment model that applies...