Abstract
Semenjak satu tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada April 2010, seluruh Badan Publik di Indonesia wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta seluruh instrumen pendukungnya. Menindaklanjuti hal tesebut, Kota Cimahi sudah membuat Peraturan Walikota Cimahi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kota Cimahi sebagai respon terhadap kebijakan utamanya. Namun walaupun sudah diimplementasikan selama 3 tahun, pelaksanan kebijakan ini masih belum sesuai dengan yang diatur dalam UU KIP. Penelitian ini berusaha mengkaji dan menganalisis faktor yang menjadi penyebab hambatan tersebut dengan menggunakan teori dari Charles O. Jones yang memfokuskan pada aspek organisasi, aspek interpretasi dan aspek aplikasi dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Since one year after the enactment of Public Information Disclosure Rights Number 14 of 2008 in April 2010, all government in Indonesia shall establish Information and Documentation Officer (PPID) and all supporting instruments. Cimahi itself had made Cimahi Mayor Regulation No. 4 of 2011 on the Working Procedures and Documentation Information Management Officer at Cimahi in response to the main policy. However, despite being implemented for 3 years, implementation of this policy is not in accordance with UU KIPy sought to assess and analyze the factors that cause these obstacles by using the theory of Charles O. Jones who focuses on organizational aspects, aspects of the interpretation and application of aspects of using qualitative research methods.