Abstract
Penelitian tentang UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja Cluster Lingkungan Hidup Dalam Prespektif Maslahat Ekonomi Keberlanjutan Islam ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue Approach) Dan mengkombinasikan pendekatan perbandingan hukum islam sebagai pembanding dan instrumen dalam menentukan preskripsi penelitian. Dalam penelitian ini penulis bermaksud melakukan telaah kritis menggunakan paradigma ekonomi keberlanjutan islam terhadap UU No.11 tahun 2020 Cipta Kerja Klaster Lingkungan Hidup dengan tujuan menjelaskan aspek resiko bagi lingkungan dan Prespektif Maslahat Sebagai Nilai Fundamental Ekonomi Islam. Secara ringkas Kesimpulan Hasil Penelitian ini ialah di mulai sari tahap perencanaan tata ruang dan penyusunan dokumen AMDAL cenderung melemahkan peran masyarakat serta pengurangan hak akses informasi masyarakat terkait lingkungan dan ekonomi serta dalam pandangan maqashid syariah yang dalam hal ini merupakan framework ekonomi berkelanjutan islam, penetapan regulasi dalam UU No 11 tahun 2020 masih membutuhkan perbaikan dalam banyak sisi. Hal itu dikarenan dari beberapa regulasi perlindungan dan pelestarian lingkungan sebagai instrumen hifdz bi’ah masih bertentangan dengan lima dasar tujuan syari’ah yang harus dilindungi dan di rawat diantaranya: (1) Hifdz al-din, (2) Hifdz al-nafs, (3) Hifdz al-‘aql, (4) Hifdz al-nasl, dan (5) Hifdz al-mal. Kondisi pandemi yang mengakibatkan lemahnya perekonomian nasional menjadi dalih pemerintah untuk membuat regulasi yang bertujuan untuk mepercepat investasi. Namun patut menjadi catatan memprioritaskan ekonomi tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat tentu akan memberikan dampak negatif bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Rusaknya lingkungan hidup sebagai pendukung esensial kehidupan manusia akan berakibat terancamnya kehidupan/eksistensi manusia itu sendiri.