SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA BONJERUK KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Abstract
ABSTRAKUndang-Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat penting dalam melindungi para PMI yang akan bekerja di Luar negeri. Dimana kita ketahui bahwa mayoritas pekerja migran berasal dari desa, namun selama ini desa nyaris tidak dilibatkan dalam pelindungan calon dan mantan pekerja migran. Padahal untuk memutuskan menjadi pekerja migran dibutuhkan kecukupan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejak adanya UU No 18 Tahun 2017, desa berperan dalam melindungi PMI dan keluarganya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat desa Bonjeruk dan aparat desa tentang pentingnya perlindungan terhadap PMI. Metode yang digunakan adalah sosialisasi Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Adapun perwakilan yang hadir dalam kegiatan ini adalah aparat desa, Kepala Dusun, calon PMI, mantan PMI, Tokoh Pemuda. Hasil dari kegiatan ini adalah aparat desa dan masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan yang baru mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Kata kunci: sosialisasi; PMI; perlindungan. ABSTRACTLaw No. 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is very important in protecting PMIs who will work abroad. Where we know that the majority of migrant workers come from villages, but so far the village has barely been involved in protecting prospective and former migrant workers. In fact, to decide to become a migrant worker requires sufficient information from an accountable source. Since the existence of Law No. 18 of 2017, villages have played a role in protecting PMI and their families. This service activity aims to provide understanding and knowledge to the Bonjeruk village community and village officials about the importance of protecting PMI. The method used is the socialization of Law No. 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers. The representatives who attended this activity were village officials, hamlet heads, PMI candidates, former PMIs, youth leaders. The result of this activity is that village officials and the community know and get clear information about the new regulations regarding the protection of Indonesian migrant workers. Keywords: socialization; PMI; protection.