BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Abstract
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ialah pajak yang dikenakan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia, baik dikarenakan pemindahan hak dari orang pribadi atau badan hukum kepada orang pribadi atau badan hukum lainnya maupun pemberian hak baru oleh pemerintah atau Negara kepada orang pribadi maupun badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan BPHTB baik dalam menentukan besaran nilai, cara penyetoran, hambatan yang dihadapi dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayarnya. Hambatan yang timbul biasanya diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang BPHTB, tidak adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), adanya upaya untuk menghindari pajak, dan yang terakhir ialah tidak dipenuhinya kewajiban melaporkan SSB lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Disarankan kepada pihak pihak yang bersangkutan pada pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB di seluruh indonesia untuk mensosialisaiskan terlebih dahulu tentang pentingnya pembayaran pajak khususnya BPHTB untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif yang mengunakan pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach)