Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui penerapan kebijakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum, melalui sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui berbagai referensi, yaitu peraturan perundang-undangan, serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan juga memiliki koherensi dengan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah; studi kepustakaan (library research), dan studi dokumen (document research). Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui putusan yang dijatuhkan, Majelis Hakim berusaha mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun penerapan kebijakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim ialah tidak membedakan status sosial, meskipun terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil. Kebijakan hukum tersebut sesuai dengan pasal pelanggaran yang dikenai kepada terdakwa.