PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BENTUK PENGGELAPAN DANA NASABAH KREDIT USAHA RAKYAT PADA PT. BRI CABANG KATIB SULAIMAN

Abstract
Bank memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan. Prinsip kehati-hatian merupakan asas dalam penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Keutamaan penyelenggaraan bank adalah untuk menjaga kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Namun, terdapat tindak pidana perbankan yang terjadi pada PT Cabang BRI Katib Sulaiman, sebagaimana pada laporan polisi nomor LP/198/VII/2019/SPKT Sbr. Dalam perkara tersebut, disamping menciderai kepercayaan masyarakat, juga menimbulkan kerugian bagi bank yang mana terdapat oknum karyawan bank yang telah menggelapkan dana nasabah.