Editorial

Abstract
Perubahan sosial merupakan hal yang niscaya, yang tak mungkin dihadang dengan pendekatan apapun. Sehingga ‘rekayasa sosial’ yang seyogyanya dilakukan tidak diorientasikan pada upaya menghadang perubahan demi perubahan yang terus berlangsung, namun justru bagaimana mengendalikan perubahan itu untuk bisa hadir melahirkan kondisi sosial yang positif dan produktif. Dalam konteks beradaptasi dengan perubahan-perubahan itu beberapa pendekatan keilmuan dicoba untuk dipergunakan, terutama agar perubahan-perubahan yang niscaya membawa dampak yang tidak selalu positif itu bisa terkendali. Demikian juga dampak perubahan yang sebagiannya bernuansa negative itu bisa direhabilitasi untuk tidak terlalu membawa korban. Diantara dampak dari perubahan sosial yang telah, sedang dan akan terus terjadi adalah timbulnya masalah sosial. Masalah sosial yang terjadi memerlukan penanganan; oleh para ahli maupun praktisi. Penanganan masalah sosial yang antara lain dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi sosial, memerlukan basis teoritis-akademis.