Abstract
Dalam arus globalisasi tidak dapat dipungkiri bahwa dunia perbankan menjadi salah satu dari sekian penggerak ekonomi suatu bangsa tak terkecuali Indonesia yang hampir sebagian besar dalam proses transaksinya melibatkan dunia perbankan. Namun demikian ditengah arus globasi juga banyak terjadi modus-modus baru dalam dunia kriminal, baik kejahatan secara umum, kejahatan dalam dunia maya atau Cyber Crime dan terakhir adalah kejahatan yang dilakukan pada dunia perbankan yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik mengingat jumlah kasus serupa terus berkembang dari tahun ke tahun dengan modus yang berbeda-beda yang salah satunya adalah modus Operandi. Sehingga untuk mencegah terjadinya kasus ini secara terus menerus perlu dilakukan upaya pencegahan yang bersifat preventif. Dalam hasil penelitian ini penulis menawarkan empat hal guna menanggulangi tindak pidana perbankan. pertama, Perlunya peningkatan kemampuan penyidik dalam bidang akunting dan keuangan, kedua,peningkatan sistem pengawasan dari pihak bank yang lebih efektif dan ini bisa dilakukan jika proses rekruitmen pegawai lebih menekankan moralitas, ketiga,Perlunya kewenangan penyidik dalam rangka menjalankan tugasnya, bukan hanya sekedar menyangkut rahasia bank semata dan yang terakhir perlunya pembaharuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan