Abstract
Perkembangan hukum perburuhan di negara-negara industri awal dan pelopor, terutama dicirikan oleh kolektivitas dan oleh perlindungan yang terus berkembang terhadap buruh. Secara konseptual ia berangkat dari pengandaian adanya relasi asimetris antara buruh dengan majikan, dan karenanya perlu campur tangan negara untuk melindungi buruh yang akan selalu lebih lemah posisinya di hadapan modal dan majikan. Dalam konteks inilah hukum perburuhan memiliki sebuah panggilan untuk mendorong perbaikan sebuah problem sosial subordinasi terhadap buruh yang manifest di dunia kapitalisme modern. Hukum perburuhan juga dapat menjadi arena yang menjanjikan untuk dilaksanakannya proyek transformatif, guna memperkenalkan norma-norma demokratis dan partisipatoris ke dalam ruang privat dunia korporasi dan pasar