Abstract
Daya saing wilayah menunjukkan kemampuan suatu wilayah menciptakan nilai tambah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa harus mengikutsertakan masyarakat dalam membangun desa sebagaimana amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Wujud dari keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa terefleksikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Diharapkan dengan adanya keterlibatan masyarakat secara maksimal akan dapat mewujudkan desa sejahtera, mandiri dan makmur. Apabila penyelenggara desa bisa mengoptimalkan partisipasi masyarakat desa maka tujuan mulia tersebut akan mudah dicapai. Penyusunan instrumen hukum berupa peraturan desa (Perdes) yang dilakukan secara partisipatif dengan mengikutsertakan semua unsur yang ada dalam masyarakat desa dan dilakukan secara terbuka akan dapat mewujudkan desa yang sejahtera, makmur dan mandiri.