Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK

Abstract
Setelah jatuhnya rezim otoritarian, Pemerintah Indonesia mengehendaki adanya suatu praktik negara, dimana kekuasaan pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejalan dengan itu, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab. Implikasinya, penerimaan negara menjadi salah satu aspek kunci dari kedaulatan negara dan oleh karena itu harusdiawasi secara ketat. Dalam rangka mengakomodasi mandat konstitusional tersebut. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan. Dalam rangka memperkuat peran BPK sebagai Supreme Audit Institution, maka kerja sama yang efektif dan profesional harus dilakukan oleh BPK dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pertanyaan yang hendak dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana formulasi kerja sama yang perlu diciptakan oleh BPK bersama KPK dan PPATKdalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Lebih jauh, penelitian ini akan menawarkan desain alternatif yang dapat mengasimilasikan tiga institusi tersebut dalam upaya pemberantasan kosupsi di Indonesia. Penelitian ini akan dipertajam dengan beberapa metode pendekatan, antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah. Penulis berpendapat bahwa harus diciptakan suatu mekanisme kerja sama yang menempatkan laporan BPK sebagai basis pelaksanaan investigasi KPK. Selanjutnya, laporan hasil investigasi serta data intelejen PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan keuangan negara harus diposisikan sebagai kerangka acuan dalam memulai penyidikan KPK. Selanjutnya, BPK bersama KPK dan PPATK perlu menyusun kembali Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberantasan korupsi. Terakhir, independensi BPK secara organisasi, personal dan finansial perlu diperkuat untuk menunjang performa BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara.